RINCIAN FORMASI ASN/CPNS DAERAH DARI PELAMAR UMUM PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2014 I. PERSYARATAN UMUM. 1. Warga Negara Indonesia; 2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015; 3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak [...]
Read more
Read more
Tidak ada komentar:
Posting Komentar